Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Kita Memandang ISIS Bisa Disamakan Melihat Israel dan Taiwan? Yuks Baca...

Cara Kita Memandang ISIS Bisa Disamakan Melihat Israel dan Taiwan? Yuks Baca... Kredit Foto: Reuters/Stringer

Lalu Bagaimana dengan ISIS?

Bagi pengikut ISIS tentu ISIS dianggap negara, ujar Hikmahanto, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia.

Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?

Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat itu sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan "negara". Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, pembentuk UU tidak menggunakan istilah "negara" dalam rumusan Pasal 23 huruf (d).

Adapun yang digunakan adalah istilah "dinas tentara asing". Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan "negara".

Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara, kata Hikmahanto.

Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing. Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan? Pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?

Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak? Bila demikian, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara?

Oleh karenanya secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya. Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena..."

Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada

"Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka. Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," kata Hikmahanto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: