Duh, Sudah Terpilih Jadi Anggota DPRD, Tapi Dipecat Gegara Gak Kasih Uang ke Hasto, PDIP Piye?
Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, mengadu ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partai terhadap kliennya, Senin (10/2/2020). Ia mengaku kliennya dipecat PDIP lantaran difitnah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.
Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.
Baca Juga: Gerindra: Bukan Harun, Mestinya Hasto yang Jadi Tersangka
Baca Juga: Soal Hasto Bela Harun Masiku, KPK: Kami Meyakini Berdasarkan Alat Bukti
Ia menjelaskan kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
"Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Menurut dia, fitnah terhadap kliennya sudah terbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surat dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020, ia mengklaim kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pemilu atau politik uang sebagaimana yang difitnahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil