Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa, Anggaran Rp55 Triliun

Purbaya Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa, Anggaran Rp55 Triliun Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan menjelang Ramadan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada triwulan I 2026.

Ia menyatakan penyaluran THR ditargetkan berlangsung pada awal puasa, meski pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan maupun besaran nominal yang diterima masing-masing penerima.

“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya., dalam Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Bilang Begini soal Utang Kereta Cepat Pakai APBN

Ia menambahkan, anggaran THR ASN telah masuk dalam belanja pemerintah pada triwulan pertama tahun ini.

“Ada THR ASN Rp55 triliun,” kata Purbaya saat sesi konferensi pers usai acara.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Indonesia Menuju Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram

THR ASN merupakan komponen belanja negara yang secara rutin dialokasikan pemerintah setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini menjadi bagian dari belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara umum, penerima THR ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan. Skema pembayaran dan komponen THR biasanya diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan menjelang pencairan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: