Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut merotasi sejumlah orang yang menolak menyerahkan uang untuk kepentingan dirinya. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Pada BAP 19 saudara mengatakan bila permintaan Imam Nahrawi tidak diikuti pegawai Kemenpora, baik langsung maupun tidak langsung melalui stafnya maka Imam Nahrawi memberhentikan atau memutasi, contohnya Alfitra Salamm diberhentikan sebagai Sesmenpora karena menolak memberikan Rp5 miliar ke Imam Nahrawi. Imam Nahrawi juga mengirim surat ke Presiden untuk pemberhentian Alfitra namun sebelum ada surat dari Presiden, Alfitra sudah lebih dulu mengundurkan diri', apa ini benar?" tanya JPU Ronald Worotikan kepada Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang bersaksi untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kala itu.
Baca Juga: 35 Hari Harun Masih Buron, Demokrat Usul KPK dan Polri Gelar Selametan
"Alfitra tidak pernah menyampaikan ke saya tapi kok semudah itu Alfitra Salamm mengundurkan diri, ternyata sebelumnya sudah ada permohonan surat ke Presiden untuk dilakuan pemberhentian," demikian jawab Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Gatot bersaksi untuk asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum yang bersama-sama dengan Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.
Alfitra berhenti sebagai Sesmenpora pada Juni 2016. Selain Alfitra, pegawai Kemenpora lain yang mengalami mutasi karena menolak memberikan uang dialami oleh Kasubag Urusan Dalam Kemenpora Muhammad Angga.
"Ada saudara Angga, ya mungkin Angga kurang kooperatif dengan Pak Ulum karena keluhan dari saudara Angga, Angga dianggap tidak kooperatif memenuhi apa yang diminta oleh Pak Ulum," ungkap Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: