Menurut Gatot, Imam Nahrawi sendiri yang meminta dirinya membuat Surat Keputusan (SK) untuk Atun agar menggantikan Angga.
"Saya memperoleh informasi dari Pak Ulum, kemudian saya konfirmasi Pak imam Nahrawi apakah betul bapak mengusulkan Ibu Atun naik sebagai Kasubag Urusan Dalam karena saya sampaikan kepada Pak Imam bahwa yang bersangkutan (Atun) tidak punya kompetensi, tapi jawaban dari Pak Menteri, 'mohon untuk segera di SK-kan' begitu," kata Gatot.
JPU juga mengkonfirmasi apakah sekitar awal 2018, Miftahul Ulum menyampaikan kepada Muhammad Angga untuk secara rutin menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Imam Nahrawi selaku Menpora, yang kemudian oleh Angga disampaikan ke Gatot. Gatot karena tidak yakin bahwa itu adalah benar permintaan Imam Nahrawi kemudian menemui Imam secara langsung, untuk menanyakan perihal permintaan saudara Miftahul Ulum.
"Jawaban Nahrawi saat itu adalah yang bersangkutan atau Imam Nahrawi membenarkan bahwa permintaan saudara Miftahul Ulum kepada Angga atas perintah dan sepengetahuan Imam Nahrawi', betul ya?" tanya jaksa Ronald.
"Ya betul," jawab Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: