Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami

Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami Kredit Foto: Unsplash/Vladislav Muslakov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga menjadi heboh, pasalnya RUU tersebut mengatur kewajiban suami istri yang terikat dalam pernikahan sah.

Diketahui, aturan itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Baca Juga: Istana Ngaku Tak Tahu Salah Ketik dalam Draft RUU Omnibus Law, Kok Bisa?

Berikut tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

menjaga keutuhan keluarga; serta

memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: