Kredit Foto: Istimewa
Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian resmi memasuki babak baru setelah DPR RI menyetujui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif parlemen. Di balik persetujuan tersebut, isu pembatasan jabatan anggota polisi di luar institusi langsung menjadi sorotan publik dan diprediksi memicu perdebatan panjang.
Keputusan itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuan agar revisi UU Polri dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Langkah DPR tersebut muncul tidak lama setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah rekomendasi yang disusun KPRP kini mulai masuk dalam daftar isu yang akan dibahas dalam revisi UU Polri.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian ialah dorongan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Isu ini sebelumnya berkali-kali menjadi perdebatan karena dinilai berkaitan langsung dengan profesionalisme aparat dan potensi konflik kepentingan.
KPRP menilai anggota Polri perlu lebih difokuskan pada tugas utama di bidang keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, pembatasan posisi di jabatan sipil dianggap penting untuk menjaga independensi institusi kepolisian.
Tak hanya soal jabatan di luar institusi, rekomendasi reformasi juga menyentuh penguatan sistem pengawasan terhadap Polri. Dalam laporan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional disebut perlu diperkuat agar fungsi pengawasan eksternal berjalan lebih efektif.
Penguatan Kompolnas dinilai penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap institusi penegak hukum. Peran pengawasan eksternal dianggap menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, KPRP juga mendorong reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri. Pembenahan tersebut mencakup tata kelola organisasi, sistem pengawasan internal, hingga pola karier anggota kepolisian.
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin langsung pengambilan keputusan terhadap revisi UU Polri. Ia kemudian meminta persetujuan peserta rapat sebelum forum menyatakan setuju agar rancangan tersebut menjadi usul resmi DPR RI.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Jakarta.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam sidang. Dengan persetujuan itu, revisi UU Polri resmi melaju ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan tidak akan berjalan mudah karena menyangkut banyak isu sensitif. Selain soal kewenangan kepolisian, posisi aparat di jabatan sipil hingga penguatan lembaga pengawas diprediksi menjadi materi paling panas dalam pembahasan.
Baca Juga: DPR Resmi Mulai Revisi UU Polri, Jabatan Polisi di Luar Institusi Disorot
Sorotan publik terhadap revisi UU Polri juga diperkirakan semakin besar seiring meningkatnya perhatian terhadap reformasi institusi penegak hukum. Apalagi, sejumlah rekomendasi yang muncul menyentuh langsung relasi antara kepolisian, kekuasaan, dan pengawasan publik.
Di sisi lain, DPR menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan dan tata kelola institusi di era saat ini. Pemerintah dan parlemen pun diperkirakan akan mulai membahas substansi perubahan dalam waktu dekat.
Revisi UU Polri kini bukan hanya dipandang sebagai perubahan regulasi semata. Lebih dari itu, pembahasan beleid tersebut mulai dilihat sebagai momentum besar untuk menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama