Pemerintah Obral Insentif Pajak Pelaku Usaha di Financial Center, Cek Lengkapnya
Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII).
Kebijakan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.
RUU PFII, pemerintah mengatur perlakuan khusus untuk mendukung kemudahan berusaha. Pasal 32 menyebutkan bahwa kegiatan usaha di PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.
Pada ketentuan Pajak Penghasilan, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada pelaku usaha maupun tenaga ahli yang bekerja di kawasan tersebut.
Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100%," bunyi Pasal 36 ayat (1) draft UU PFII.
Insentif serupa juga diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor penunjang jasa keuangan maupun sektor nonkeuangan yang beroperasi di PFII. Meski demikian, pemberian fasilitas tersebut tetap harus memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2).
Selain pelaku usaha, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga ahli asing. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa tenaga ahli pada sektor jasa keuangan yang berstatus warga negara asing dan bekerja di perusahaan sektor keuangan di PFII memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100 persen sejak mulai bekerja.
RUU tersebut juga mengatur pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut. Selain itu, penghasilan yang berasal dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.
Di sisi pajak konsumsi, pemerintah mengusulkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN diberikan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, termasuk impor barang strategis untuk pembangunan kawasan PFII.
Baca Juga: Purbaya Gaet Investor Global lewat PFII, Danai Proyek hingga Utang Negara
Baca Juga: UU PFII Rampung 21 Juli, Purbaya Godok Insentif Selain Pajak
Barang strategis yang dimaksud antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, serta barang lain yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
Sementara itu, jasa strategis yang memperoleh fasilitas meliputi jasa sewa bangunan, jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, hingga infrastruktur pendukung lainnya di kawasan PFII.
RUU juga mengatur pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada pihak yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII. Bahkan, penjualan barang yang tergolong sangat mewah juga memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: