Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sesuai Kebutuhan Presiden, UU Baru Izinkan Masa Jabatan Jenderal Bintang Empat Ditambah Lewat Keppres

Sesuai Kebutuhan Presiden, UU Baru Izinkan Masa Jabatan Jenderal Bintang Empat Ditambah Lewat Keppres Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat Paripurna ke-21. Salah satu poin penting mengatur tentang wewenang kepala negara untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Masa jabatan perwira tinggi bintang empat kini bisa ditambah secara khusus sesuai dengan kebutuhan dari Presiden. Kebijakan perpanjangan masa tugas tersebut nantinya akan ditetapkan secara sah berdasarkan Keputusan Presiden.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia," ujar Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Selasa (9/6/2026). Pihak pemerintah menegaskan bahwa kepala negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas instansi kepolisian.

Regulasi baru tersebut juga mengatur tentang perubahan batas usia pensiun bagi seluruh tingkatan anggota Polri. Batas masa pensiun untuk perwira tinggi termasuk jabatan Kapolri kini diubah menjadi 60 tahun.

Baca Juga: RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Kebijakan batas usia tersebut diambil demi menyamakan hak dengan jajaran aparatur sipil negara dan jaksa. Sementara itu ketentuan batas usia pensiun bagi pangkat tamtama serta bintara dinaikkan menjadi 59 tahun.

"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60," kata Eddy menambahkan keterangan. Seluruh ketentuan mengenai masa pensiun Kapolri diatur detail dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy