Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami

Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami Kredit Foto: Unsplash/Vladislav Muslakov

Kemudian, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

 melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Sekedar informasi, RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: