Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih?

Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih? irektur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan bahwa dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang saat ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat 2029.

Namun, amanat UU ini justru mendapat penolakan dari PT Taspen. Sementara Asabri belum menyatakan pendapatnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, saat ini diperlukan peta jalan atau roadmap untuk melaksanakan amanat UU BPJS. Roadmap ini dibuat oleh pemerintah dan poin-poinnya dikerjakan oleh Taspen.

Baca Juga: Tenang, Taspen-Asabri Tak Akan Melebur ke BPJamsostek, Tapi...

Sayang, dalam poin-poin roadmap yang seharusnya membuat berbagai macam skema pengalihan itu, justru berisi penolakan Taspen untuk mengalihkan program pensiun PNS ke BPJamsostek.

"Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra saat diskusi media di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Adapun saat ini sejumlah pensiun PNS dan mantan pejabat negara menggugat UU BPJS itu. Salah satu gugatannya adalah menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJasmsostek.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, dalam salah satu poin roadmap itu, Taspen mengatakan ingin menjadi satu-satunya perusahaan asuransi dana pensiun PNS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: