Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih?

Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih? Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

"Roadmap-nya tidak bisa untuk publik, tapi saya bacakan saja di sini. Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," jelasnya.

Kalau pun nantinya gugatan para pensiun itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah masih memiliki Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Masih ada Pasal 91, supaya pembayaran pensiun yang memang sama dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) supaya dialihkan ke BPJS (Ketenagakerjaan) supaya enggak tumpang tindih," pungkasnya.

Baca Juga: Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi

Di sisi lain, Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjamin pengalihan program ini tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada peserta PT Taspen.

"BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik. Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ungkapnya.

Terhitung akhir Desember 2019, total peserta BPJamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1 persen dari tahun sebelumnya. Peserta tersebut terdiri dari pegawai swasta hingga BUMN, di luar PNS, TNI, dan Polri.

Sementara total dana yang dikelola BPJamsostek hingga periode tersebut sebesar Rp431,67 triliun, sedangkan dana yang dikelola Taspen mencapai Rp231 triliun sepanjang 2018.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: