Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, ada sekitar 10 perusahaan BUMN yang berstatus sebagai beban (dead weight) atau sekarat. Nantinya perusahaan pelat merah tersebut akan ditertibkan dengan dua opsi, yakni ditutup (likuidasi) atau dimerger.
Namun, Erick mengaku masih harus meninjau kembali kondisi atau kinerja seluruh perusahaan BUMN.
"Ya kan enggak bisa grasa-grusu. Maksudnya kalau sudah dapat, sekarang kan kita sudah mulai mapping. Tapi yang pasti mungkin kalau itu dapat, 5-10 bisa langsung," ujar Erick di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Dapuk Agus Martowardojo Jabat Komut BNI, Ini Alasannya
Untuk melaksanakan dua opsi tersebut, Erick menyebut Kementerian BUMN masih menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres) yang seharusnya terbit pekan ini. Namun karena ada sejumlah hambatan, diprediksi perpres itu baru akan terbit pekan depan.
"Ya kemarin targetnya. Cuma karena belum ya menunggu minggu depan," katanya.
Erick juga menegaskan tidak mau terlalu lama menunggu dalam proses likuidasi BUMN sekarat tersebut. Erick berharap, proses ini bisa berlangsung sebelum pertengahan 2020. "Kalau bisa bahkan lebih cepat," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: