Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Bikin Asuransi Pengangguran, RI Belajar dari 5 Negara

Mau Bikin Asuransi Pengangguran, RI Belajar dari 5 Negara Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Sampai saat ini, Indonesia sendiri telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan konferensi nasional Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia pada Selasa (3/3) di Jakarta.

Baca Juga: Siap Tampung Dana Pensiun PNS, BPJamsostek Andalkan ‘Dilan’

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, konferensi nasional ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan unemployment insurance atau asuransi pengangguran di Indonesia dengan menghadirkan para ahli dalam bidang tunjangan pengangguran dari lima negara.

Kelima negara tersebut di antaranya Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Para negara tersebut membagikan praktik baik dalam penerapan perlindungan pengangguran di negara-negaranya sebagai pembelajaran bagi Indonesia agar bisa menentukan skema yang cocok diterapkan di negara ini.

Haiyani mengatakan kemunculan era digital dan revolusi industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional, sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: