Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat berkembang, banyak bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif, seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain.
Dalam RUU Cipta Kerja, sambungnya, diatur bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. JKP tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
Baca Juga: Asuransi Tanggung Biaya Pengobatan Corona Gak Ya? AAJI Jawab Begini
Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP tetap akan mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya berupa JKN, JKK, JHT, JP, dan JKm. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Dengan adanya program JKP tersebut, diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sudah diikuti atau membuka usaha baru sebagai entrepreneur baru yang memiliki daya saing," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: