Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Iuran Dibatalkan, MA Tahu Gak BPJS Kesehatan Lagi Defisit?

Kenaikan Iuran Dibatalkan, MA Tahu Gak BPJS Kesehatan Lagi Defisit? Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. | Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal defisit badan itu di luar konteks putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran.

"Itu kan argumentasi dari BPJS Kesehatan, saya rasa itu di luar konteks putusan uji materi ini. Silakan untuk semua pihak mengkritisi, kami tidak akan memberikan komentar apa pun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Komisi IX Sentil BPJS Kesehatan: Jangan Lupa Balikin Uang Rakyat Ya!

Dalam memutus uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, majelis hakim memiliki pertimbangan prinsip keadilan.

Penerbitan peraturan itu dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup layak yang ditanggung oleh masyarakat. Abdullah mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan meningkatkan beban hidup seharusnya tidak dilakukan saat kemampuan masyarakat tidak meningkat.

"Bahkan tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," tutur dia.

Pertimbangan berikutnya, Mahkamah Agung menilai negara sebagai pemegang kebijakan semestinya bertindak lebih bijak saat anggaran kesehatan mendapat porsi besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: