Usulan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Diklaim Perkuat Keuangan JKN
Kredit Foto: Azka Elfriza
Usulan pemutihan tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui bertambahnya jumlah peserta aktif yang kembali membayar iuran secara rutin.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan manfaat utama kebijakan tersebut bukan hanya mengurangi jumlah peserta nonaktif, tetapi juga meningkatkan penerimaan iuran JKN.
"Dengan penghapusan tunggakan, pertama akan menurunkan jumlah peserta nonaktif. Kedua, akan meningkatkan pendapatan iuran JKN karena peserta mandiri dapat kembali membayar iuran tanpa dibebani tunggakan," kata Timbul dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat memperbaiki penataan kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Peserta kelas III yang sebelumnya berpindah ke skema pembiayaan pemerintah berpeluang kembali menjadi peserta mandiri sehingga kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat lebih tepat sasaran.
"Peserta mandiri kelas III yang sebelumnya beralih ke PBPU pemerintah daerah maupun PBI bisa kembali menjadi peserta mandiri. Dengan begitu, kuota PBPU pemerintah daerah dapat diisi oleh masyarakat miskin yang benar-benar berhak. Selain itu, peserta yang sebelumnya nonaktif juga bisa kembali aktif," ujarnya.
Baca Juga: APBN 2027 Diminta Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandek 5 Tahun, Indef: Jadi Beban APBN
Baca Juga: Inflasi Kesehatan Capai 11%, Tapi Iuran BPJS Kesehatan Sudah 5 Tahun Tak Naik
Timbul menambahkan, selain pemutihan tunggakan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pemutakhiran data PBI secara menyeluruh agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pendapatan Program JKN.
Ia menyebut masih terdapat sekitar 15 juta orang yang dinilai mampu membayar iuran, tetapi tercatat sebagai penerima PBI maupun peserta PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri