Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menetapkan status siaga darurat virus Corona COVID-19 di Medan. Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota untuk segera menetapkan status daerahnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka upaya pencegahan dini dan penularan serta minimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Medan di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan, Senin 16 Maret 2020.
Akhyar mengungkapkan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap masukan serta menyamakan visi, misi, dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona.
"Kami mengundang kita semua untuk saling berembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi virus corona ini. Sebab penentuan keputusan juga harus melalui pertimbangan yang matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkap Akhyar.
Akhyar meminta saran dan masukan dari semua pihak yang hadir. Dari hasil rapat tersebut, selain penetapan status siaga Kota Medan, ada beberapa poin yang diputuskan untuk kemudian dilakukan secepatnya. Salah satunya yaitu pembentukan gugus tugas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan virus Corona COVID-19.
Kemudian Akhyar mengungkapkan, Pemkot Medan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stakeholder termasuk perkantoran dan pelaku usaha untuk menyediakan hand sanitizer ataupun sarana cuci tangan dengan air mengalir (wastafel) dan sabun.
"Secepatnya akan kita buat surat edaran mengingat penyebaran virus corona ini umumnya ditularkan melalui tangan apalagi dalam keadaan kotor. Kita juga akan siapkan sarana cuci tangan di public area," ungkapnya.
Sementara itu, seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Medan, Akhyar menginstruksikan dan menekankan untuk selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Sementara camat dan lurah diminta untuk melakukan patroli, pemantauan, dan monitoring warga di wilayah masing-masing. Selain itu perlu diberikan informasi terkait virus Corona dengan jelas
"Kami juga menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan barang atau bahan apa pun yang dibutuhkan masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat. Jika kedapatan, kami bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas," kata Akhyar.
Adapun penetapan status siaga darurat didapatkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Akhyar bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan, unsur Forkopimda diantaranya Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Medan, Lanud Soewondo, Kodam I/BB dan Yon Arhanud.
Selain itu, Pemkot mengundang Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Asosiasi Penguusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Rumah Sakit Putri Hijau, para akademisi dan parktisi, seluruh kepala rumah sakit dan puskesmas serta camat se-Kota Medan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: