Kemarin Menhub Positif, FPI Minta: Sekarang Presiden Harus Dikarantina di Pulau Terpencil!
Lebih lanjut, ia meminta pihak berwenang untuk melakukan tracking selama 14 hari sebelum Menhub BKS dinyatakan positif corona.
"Berdasarkan standar penanganan pencegahan penyebaran virus corona adalah dilakukan karantina sebagaimana dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang dievakuasi dari RRC, juga karantina yang terjadi terhadap WNI di Pulau Sebaru Kecil," jelasnya.
"Karantina ini juga harus diterapkan terhadap peserta rapat kabinet, termasuk dan tidak terkecuali terhadap presiden sebagai pimpinan rapat kabinet. Karantina di pulau terpencil perlu dilakukan untuk observasi sebagaimana yang dilakukan terhadap WNI lainnya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil