Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Corona, Sekitar 32 Ribu Karyawan Maskapai Penerbangan Ini Bakal Dipecat

Gara-Gara Corona, Sekitar 32 Ribu Karyawan Maskapai Penerbangan Ini Bakal Dipecat Kredit Foto: Reuters/Jacky Naegelen
Warta Ekonomi, Bogor -

Karena wabah corona, maskapai penerbangan nasional Prancis, Air France bakal mengurangi 90% aktivitasnya pada akhir pekan ini. Tak cuma itu, hingga 80% tenaga kerjanya pun diberhentikan secara sementara.

Pembatasan yang diberlakukan terhadap wisatawan dari Prancis, Belanda, dan wilayah Eropa lain dilaporkan sudah mengurangi operasional Air France hingga 30% dalam beberapa hari terakhir.

"Dihadapkan dengan pembatasan yang makin meningkat dan tren penurunan permintaan telah melahirkan berkurangnya lalu lintas dan penjualan selama beberapa minggu terakhir. Grup Air France-KLM wajib mengurangi aktivitas secara bertahap," jelas perusahaan, dilansir dariĀ Aero Time, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Saat Hotel Melati Online PHK Masif Karena Corona, E-Commerce Ini Malah Rekrut 100 Ribu Karyawan Baru

Keputusan itu juga disebabkan oleh status transisi ke fase 3 epidemi yang ditetapkan oleh Pemerintah Prancis. Langkah-langkah untuk mengantisipasi corona itu mencakup pembatasan perjalanan tak penting.

"Serangkaian penyesuaian lain, termasuk PHK sementara terhadap 80% dari hampir 40 ribu karyawan grup juga segera diumumkan," begitu menurutĀ Le Monde. Artinya, 32 ribu karyawan bakal kehilangan pekerjaan selama wabah masih berlangsung.

Dalam aturan Prancis, PHK sementara membuat karyawan berhak atas 84% nilai dari gaji bersih, sedangkan pilot dan awak kabin dibayar per jam terbang. Untuk itu, mereka akan diajak berdiskusi dengan perserikatan pilot guna mendiskusikan besaran upah yang berhak mereka terima.

Dalam seminggu terakhir, larangan bepergian dari Eropa di negara seperti AS, Israel, dan Maroko telah membuat sejumlah maskapai Eropa mengambil langkah seperti Air France.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: