Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, mengatakan tim Tanggap Covid-19 di DKI, yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur 328/2020, akan dilebur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan anggota yang lebih beragam.
"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden 7/2020," jelasnya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Corona Mengganas, Anies Terancam Jomblo Lagi
Sambungnya, "Dan oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap Covid-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," tambah dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Gugus Tugas memiliki fungsi yang relatif sama dengan Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, anggota Gugus Tugas terdiri atas jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat seperti asosiasi kesehatan maupun asosiasi media dan kehumasan.
Ia berharap melalui pembentukan Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta ini, upaya penanggulangan COVID-19 di wilayah Ibu Kota dapat dikoordinasikan.
Selain itu, tim ini pula akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat nasional yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: