Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Bukopin Laksanankan Titah Jokowi dan Fatwa MUI
Selain itu, perseroan juga telah menyiapkan hand sanitizer di kantor pusat dan cabang, mengganti metode absensi karyawan dari Finger Print menjadi QR Code, dan mengukur suhu tubuh setiap karyawan, nasabah, dan tamu yang akan memasuki gedung dengan menggunakan Thermo Scanner.
Bank Bukopin juga mengikuti imbauan pemerintah dan Fatwa MUI untuk tidak menyelenggarakan salat jumat berjemaah di masjid yang berada di lingkungan kantor Bank Bukopin guna meminimalkan risiko penyebaran virus serta mengoptimalkan fasilitas teleconference untuk keperluan meeting.
Baca Juga: Bukopin Ajak Masyarakat Cerdik Tangkap Peluang Bisnis
Meski demikian, Adhi menegaskan Bank Bukopin tetap memberikan layanan perbankan secara optimal kepada seluruh masyarakat. Bank Bukopin mengoptimalkan layanan e-channel untuk membatasi kontak fisik yang tidak perlu dilakukan dalam transaksi perbankan selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini.
Seiring dengan itu, perseroan untuk sementara waktu juga mengurangi jam operasional layanan kas menjadi jam 08.00-15.00 wib di kantor pusat dan cabang, serta jam 08.00-14.30 wib di kantor kas.
"Agar tetap dapat memberikan layanan optimal kepada masyarakat, untuk situasi saat ini kami mengimbau nasabah agar memanfaatkan berbagai layanan e-channel yang beragam," ujarnya.
Produk dan layanan berbasis aplikasi tersebut telah tersedia, mulai dari layanan interaktif Viola (Virtual Interactive Online Assistant), e-banking, mobile banking, layanan Bukopinet hingga aplikasi perbankan digital Wokee.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti