Lebih lanjut, ia mengatakan alat-alat yang diimpor harus dapat memenuhi kriteria uji virus corona dan membebaskan bea impor dan pajak negara.
"Semua pihak yang sanggup mengimpor alat alat tersebut selama kriteria dan uji alatnya layak harus diberi ekstra kemudahan impor, bila perlu sementara waktu dibebaskan dari bea impor dan pajak agar alat-alat itu menjadi murah dibeli siapapun," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil