Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020.
"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," ujar Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak di Jakarta, Rabu, 25/3/2020.
Baca Juga: BP2MI Ikut Cegah Penyebaran COVID-19, Sesuai Titah Presiden
Baca Juga: BP2MI Tanda Tangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas demi WBK dan WBBM
Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil