BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan Pelindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, BP2Ml menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.
"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD)," jelasnya.
Tatang menambahkan, bagi pegawai BP2Ml yang menangani kepulangan PMI dan PMI tersebut terdapat indikasi terkena wabah COVID-19, maka pegawai bersangkutan segera memeriksakan diri kepada instansi kesehatan setempat dan melaporkan setiap pelaksanakan pelayanan kepulangan.
"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil