Selamatkan Nasib Karyawan dari Gelombang PHK Akibat Corona, Jokowi Rilis Kebijakan. . .
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momok bagi para pekerja Tanah Air di tengah wabah virus corona. Wabah yang membuat roda perekonomian tersendat dan bahkan berhenti ini memaksa para pemilik perusahaan untuk melakukan efisiensi besar-besaran, di mana PHK menjadi salah satu opsi yang mungkin dilakukan.
Mengantisipasi hal itu, pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menerbitkan surat utang baru, yakni recovery bond. Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dieksekusi dengan harapan bahwa perusahaan mempunyai keuangan yang cukup untuk beroperasi dan menggaji karyawan sehingga dapat memutus mata rantai PHK.
Baca Juga: Rupiah is Back! Berani Unjuk Gigi, Rupiah Serang Dolar AS Habis-Habisan dan Jadi Penguasa Dunia!
Baca Juga: Keren! Miliarder Ini Minta Semua Pengusaha Ikut Gerakan '90 Hari Tanpa PHK Karyawan'
"Ini untuk mengurangi PHK. Kita ingin menjaga supaya perusahaan, dunia usaha yang butuh cash flow, likuiditas keuangan, maka pemerintah menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru, namanya recovery bond," tegas Susiwijono, Jakarta, Kamis (26/03/2020).
Baca Juga: Gerindra Ingetin Sri Mulyani: Bu Menkeu Punya Jiwa Nasionalis? Jangan Ngutang Lagi ke IMF
Ia menjelaskan, dana yang didapat dari hasil penjualan surat utang itu nantinya akan disalurkan pemerintah ke para pelaku usaha dalam bentuk kredit khusus yang ringan sehingga usaha yang dijalankan dapat bangkit dari keterpurukan.
"Surat utang disalurkan dalam bentuk kredit khusus yang seringan mungkin sehingga pengusaha dapat kredit khusus untuk bangkitkan dunia usaha," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih