Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emiten Kertas Grup Sinarmas (INKP) Tawarkan Surat Utang Rp5,5 Triliun, Cek Detailnya

Emiten Kertas Grup Sinarmas (INKP) Tawarkan Surat Utang Rp5,5 Triliun, Cek Detailnya Logo PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) | Kredit Foto: INKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produsen kertas dan kemasan karton milik Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) pada hari ini (2/12/2024) mulai menawarkan surat utang kepada investor senilai Rp5,5 triliun.

Surat utang dengan nominal jumbo itu terdiri atas Obligasi Berkelanjutan V INKP Tahap II Tahun 2024 senilai Rp3,5 triliun dan Sukuk Mudharabah IV Tahap II/2024 sebesar Rp2 triliun. 

Baca Juga: Pendapatan Meningkat 19,65 Persen, Laba HITS Kuartal III 2024 Merosot Jadi USD7,89 Juta

Lebih lanjut, surat utang tersebut merupakan bagian dari penawaran Obligasi Berkelanjutan V INKP senilai Rp14 triliun dan Sukuk Mudharabah IV senilai total Rp6 triliun.

Obligasi itu, berdasarkan prospektus tambahan penawaran umum obligasi yang diumumkan di Jakarta hari ini, terdiri atas seri A senilai Rp1,119 triliun dengan bunga tetap 10,25 persen per tahun berjangka waktu 370 hari.

Kemudian seri B senilai Rp1,36 triliun dengan bunga tetap 10,25 persen per tahun dengan tenor tiga tahun. Lalu seri C sebesar Rp499,360 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun berjangka waktu lima tahun.

Sedangkan sisa pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp520,405 miliar dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Sementara untuk Sukuk Mudharabah IV Tahap II/2024 terdiri atas seri A senilai Rp636,020 miliar berjangka waktu 370 hari, lalu seri B Rp573,020 miliar dengan tenor 3 tahun.

Kemudian seri C Rp326,63 miliar berjangka waktu lima tahun. Kemudian sisanya sebanyak-banyaknya Rp454,330 miliar dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Setelah dikurangi biaya emisi, dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. 

Sisa dari dana hasil penerbiatan obligasi setelah pembayaran utang adalah untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: