Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan tetap melayangkan gugatan ke PTUN terkait putusan sidang DKPP meskipun sudah menerima Keputusan Presiden yang memberhentikannya secara tidak hormat.
"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Mantan Komisioner KPU Laporkan DKPP ke Ombudsman
Pada sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Kemudian menindaklanjuti putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dan pada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: