Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.
"Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.
Evi Novida akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.
"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi 'abuse of power'," kata Evi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: