Perhatian! Warga yang Melawan Saat Kerumunannya Dibubarkan Terancam Kena Hukuman
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menyebut, Polri diizinkan membubarkan kerumunan di tengah pandemi corona, sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.
Mekanisme pembatasan fisik di tempat umum (physical distancing), kerja, belajar, dan ibadah dari rumah jadi sejumlah kebijakan yang diambil untuk merespons COVID-19.
"Partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Kebijakan pembatasan jarak fisik merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Kabar Baru untuk Malang, 620 Alat Rapid Test Corona Telah Disalurkan ke Sana
Menurut Fadjroel, dasar hukum dari tindakan tegas Polri dalam membubarkan kerumunan dan menjaga penerapan pembatasan fisik ialah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.
Berikut ini rincian dari masing-masing pasal yang dijelaskan oleh Fadjroel:
Pasal 212 KUHP: bagi yang melakukan upaya perlawanan ketika dibubarkan.
Pasal 214: bagi yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218: bagi yang tidak menaati himbauan Polri tapi tidak melakukan perlawanan.
Adapun, kerumunan massa yang dimaksud, meliputi: (pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya; (2) konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lain.
Sampai Kamis (26/3/2020), Polri diklaim telah melakukan 1.731 pembubaran massa dan kerumunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: