Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, 30 Maret 2020. Keputusan didasarkan pada masa darurat bencana Covid-19 yang masih berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020.
"Agar aparatur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.
Menpan meminta para pejabat pembina kepegawaian di semua kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan agar ASN tidak mudik yakni dengan memperhatikan ketentuan aturan disiplin pegawai yang berlaku.
Selain itu, ASN diminta menyosialisasikan kepada warga tetangganya agar juga tidak mudik. ASN juga diminta menjaga jarak aman saat melakukan komunikasi antar-individu.
Menteri Tjahjo mengimbau ASN membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Juga untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: