Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: 240 ASN dan 5 Pejabat Disanksi Akibat Tak Netral di Pemilu

Kemendagri: 240 ASN dan 5 Pejabat Disanksi Akibat Tak Netral di Pemilu Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkap ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024) siang.

Tito menyebut, tercatat sebanyak 240 ASN yang terbukti melanggar dan dikenakan sanksi. Catatan itu dia peroleh dari berbagai laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Di samping itu, Tito juga menyebut terdapat lima pejabat ASN yang tengah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Bukan tanpa bukti, dia mengungkap fakta ketidaknetralan itu dari berbagai video yang menampilkan pelanggaran pejabat ASN selama proses Pemilu.

Baca Juga: 181 Anggota PPK, PPS, dan KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024

"Inspektorat juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain," ungkapnya.

Dia juga mengaku telah menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melanggar netralitas ASN. Kelima pejabat ASN, kata Tito, telah menjalani proses penggantian.

"Ada 5 (pejabat) yang kita lakukan penggantian dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: