Lebih lanjut, ia menguraikan berdasarkan Perppu 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, kondisi Indonesia saat ini sedang tidak terancam dan bahaya karena pemberontakan, kerusuhan atau huruhara, maupun bencana alam.
"Covid-19 itu pandemik, jangan menghindari tanggung jawab dan menambah kekuasaan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut pemerintah harus fokus bahwa yang dilawan saat ini adalah sebaran virus dan jangan kemudian membatasi hak rakyat dalam bernegara dengan darurat sipil.
"Jangan-jangan ini tanda ketidakpahaman dan ketidakmampuan Presiden dalam memerangi virus corona," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa darurat sipil tidak akan efektif memerangi virus. "Presiden sebaiknya mencabut pernyataan darurat sipil dan fokus dalam langkah-langkah dan kerja-kerja penanganan penyebaran Chinese Virus (Covid-19)," terangnya.
Tambahnya, "Ingat, aktivis Pro Demokrasi akan terus melawan siapa saja yang ingin menghancurkan dan membunuh demokrasi, dan merampas hak-hak sipil rakyat dalam bernegara," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil