Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tahap Pertama, Mulai Hari Ini

Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tahap Pertama, Mulai Hari Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai membayarkan klaim nasabah tahap pertama pada Selasa (31/3/2020). Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa pembayaran tahap pertama diberikan kepada 15 ribu nasabah tradisional dengan total nominal sebesar Rp470 miliar.

Hexana menyampaikan, pembayaran tahap awal merupakan wujud komitmen perseroan dan pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Hexana menjelaskan bahwa perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak 2018.

Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Jangan Gegabah di Kasus Jiwasraya!

"Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif," ujar Hexana dalam konferensi digital di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Kata Hexana, perseroan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan. Hexana mengatakan, Jiwasraya sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.

"Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen melakukan pembayaran kewajiban," ucapnya.

Namun, lanjutnya, mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara manajemen Jiwasraya dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan regulator.

"Atas komitmen perseroan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," kata Hexana menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: