- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Digandeng SKK Migas, Sucofindo Bertugas Verifikasi TKDN Kegiatan Usaha Migas
PT Sucofindo (Persero) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) telah melaksanakan sinergi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kepastian sinergi terkait TKDN ini melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan Covid-19, yang dilakukan Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo (17/3) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas (30/3/2020).
Sebagai informasi, dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu kegiatan jasa verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Baca Juga: PLN: Bebas Tagihan dan Diskon Listrik Mulai Hari Ini. Bertahap!
"Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan verifikasi TKDN dan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," jelas Bachder dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (1/4/2020).
PT Sucofindo (Persero) merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 57/2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Bachder berharap kerja sama ini juga dapat memenuhi kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pra-asesmen TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti