Ia menjelaskan status PSBB bisa diajukan langsung oleh gubernur wilayah atau Gugus Tugas COVID-19 ke Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, maka sejumlah rekomendasi per sektor terkait pembatasan operasional atau lainnya akan diberlakukan.
Hal itu juga berlaku terhadap pembatasan operasional transportasi.
"Jika Jabodetabek memang dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Kemenkes, maka dari sektor perhubungan dan transportasi kami menyikapinya dengan pengendalian seperti dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ)," katanya menyinggung surat edaran yang sebelumnya viral diberitakan itu.
Menurut Ridwan, jika ada karantina wilayah seperti itu maka pemerintah harus mengatur agar penyebaran dari kawasan zona merah seperti Jabodetabek tidak meluas ke daerah lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: