Selebritas Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, Roro Fitria menjadi salah satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Corona
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Meski telah bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: