Sejumlah industri mengalami penurunan kapasitas produksi hingga 50% akibat wabah Covid-19. Namun, penurunan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di kawasan Asia yang juga anjlok hingga hampir 50%.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui, tertekannya indeks manajer pembelian (purchasing managers index/PMI) manufaktur Indonesia pada akhir kuartal I tahun 2020 turut dipengaruhi oleh banyaknya daerah yang terjangkit Covid-19 sehingga penurunan utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Permintaan Meningkat, Produktivitas Industri Mamin Dikawal
"Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50%, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19," kata Agus di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus corona terhadap rantai pasokan. Hal ini berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4/2020), hampir seluruh PMI manufaktrur regional turun di bawah 50.
Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020.
Guna menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus menambahkan, pihaknya akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.
Adapun, stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sementara, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan.
"Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum