Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tragis, Corona Bikin Puluhan Ribu Buruh Kena PHK di Wilayah Kekuasaan Bang Anies

Tragis, Corona Bikin Puluhan Ribu Buruh Kena PHK di Wilayah Kekuasaan Bang Anies Pekerja menyelesaikan pesanan jahitan pakaian muslim di De'Cantiqu Factory, Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). Kementerian Perindustrian menargetkan laju pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga akhir 2017 mencapai 2,59 persen dengan nilai ekspor USD12,09 miliar dan penyerapan tenaga kerja 2,73 juta orang. Sementara pada 2019 diproyeksikan laju pertumbuhan industri TPT mencapai 3,56 persen dengan nilai ekspor USD15 miliar dan penyerapan tenaga kerja 3,11 juta orang. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah wabah virus corona yang melanda Indonesia, khususnya di Jakarta membuat 16.065 buruh harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data tersebut diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta yang telah membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 11.104 perusahaan dan 88.835 buruh terkena imbas dari wabah Covid-19. Dengan rincian 72.770 pekerja dirumahkan dan 16.065 pekerja di PHK.

"Pendataan dilakukan melaluibit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduhform di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke [email protected]. Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Gawat, Kalau Seperti Ini PHK Massal Tinggal Tunggu Waktu

Andri menegaskan, berdasarkan data yang telah dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Pelaporan ini bertujuan untuk mempercepat kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah. "Bagi para pekerja/buruh yang terdampak bisa mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," kata Andri. 

Selain itu, pemecatan terhadap sejumlah tenaga ahli stunting di Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) dinilai terlalu arogan. Apalagi PHK tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi Indonesia saat ini yang tengah dirudung pandemi Covid-19.

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Antisipasi Gelombang PHK, Pemerintah Tolong Dengarkan Saran Indef

Ridho mengatakan, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga. Para Tenaga Ahli oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis dalam siaran persnya mengatakan, pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. Muis menyebutkan, para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting. “Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Muis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: