Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu PSBB Corona?

Apa Itu PSBB Corona? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Hal ini berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Baca Juga: Parah Banget, Dokter Tengah Berperang Melawan Corona, Malah Diludahi Warga

PSBB Corona ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kesehatan. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.

Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

PSBB dikatakan berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi: 

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja 

Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. 

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan 

Pembatasan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

3. Pembatasan kegiatan di tempat umum

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.  

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 

Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

Terakhir yakni pembatasan khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan. Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Penerapan PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Meski demikian, perlu diketahui 4 informasi terkait penerapan PSBB Jakarta sebagai berikut:

1. Larangan dan Pengecualian

- Sekolah dan kantor libur, kecuali layanan strategis yang meliputi Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & Impor, Distribusi, Logistik dan Kebutuhan Dasar.

- Moda transportasi, kecuali Moda Transportasi Penumpang (Umum/Pribadi) dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak moda transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk.

- Penutupan tempat/kegiatan keagamaan, kecuali kegiatan agama di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak.

- Kegiatan sosial & budaya, kecuali larangan kerumunan orang dengan berpedoman lembaga adat resmi & peraturan undang-undang.

- Kegiatan masyarakat & Fasilitas umum, kecuali toko swalayan, pasar, apotek/toko peralatan medis, kebutuhan pangan/pokok, kebutuhan pertanian & ternak, toko bangunan, distribusi BBM-Gas-Energi, serta Fasilitas Layanan kesehatan.

- Kegiatan lainnya kecuali kegiatan aspek pertahanan & keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

2. Sektor usaha yang tetap berjalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membiarkan 8 sektor usaha tetap berjalan di tengah PSBB berlangsung. Berikut 8 sektor usaha tersebut:

- Kesehatan: Rumah Sakit, Klinik, Produsen Sabun dan Disinfektan

- Pangan: Makanan dan Minuman

- Energi: Air, Gas, Listrik, dan Pompa Bensin

- Komunikasi: Jasa Komunikasi dan Media Komunikasi

- Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

- Kegiatan logistik meliputi distribusi barang.

- Kebutuhan harian yakni warung dan toko kelontong.

- Industri Strategis.

3. Kapasitas Kendaraan Selama PSBB

- Kendaraan Pribadi: mobil kapasitas 7 orang hanya boleh maksimal 4 orang; satu di depan, dua di tengah dan satu di belakang. Mobil sedang kapasitas 4 orang, hanya boleh mengangkut maksimal 3 orang. Motor hanya boleh satu orang, tidak boleh berboncengan.

- Transportasi Umum Bus: bus kapasitas lebih dari 7 orang, bus gandeng & single Transjakarta, dan angkutan reguler 12 orang & bus besar hanya boleh diisi setengahnya.

- Transportasi Umum MRT dan LRT: angkutan umum MRT kapasitas 325 orang hanya boleh menampung 60 penumpang. LRT per 1 kereta berkapasitas 129 orang hanya boleh mengangkut 30 orang.

- Transportasi Umum lainnya: Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang. Bajaj dengan kapasitas 3 orang hanya boleh dua orang; satu pengemudi dan satu penumpang. Kapal Kepulauan Seribu berkapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang.

4. Ancaman Denda Pelanggaran PSBB

Selama PSBB Jakarta berlangsung, moda transportasi umum memiliki jam operasional yang terbatas yakni hanya dari jam 06.00-18.00 WIB dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Serta tidak boleh adanya kerumunan dan pernikahan hanya boleh di KUA tanpa resepsi.

Adapun denda bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut yakni pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: