Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Kemenkes Melampaui Kewenangan, Serikat Pekerja Tembakau Tolak Plain Packaging

Sebut Kemenkes Melampaui Kewenangan, Serikat Pekerja Tembakau Tolak Plain Packaging Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan penyeragaman kemasan produk rokok menjadi polos atau plain packaging, melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan menuai penentangan kuat dari perwakilan pekerja industri hasil tembakau. Kebijakan itu dinilai telah melampaui kewenangan Kemenkes yang seharusnya terbatas pada pengaturan aspek peringatan kesehatan bergambar.

Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Sudarto AS, menyebutkan bahwa penyamaan warna serta logo merek pada kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan berpeluang memicu perselisihan di ranah hukum.

"Kami dengan tegas menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok. Kemasan, warna, dan logo bukan sekadar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Rokok adalah produk legal, dan kami adalah tenaga kerja legal," ujar Sudarto.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara spesifik hanya memberikan mandat kepada Kemenkes untuk mengatur GHW, bukan kemasan secara keseluruhan.

“Mereka tidak memiliki hak untuk mengatur soal kemasan, apalagi sampai menyeragamkan warna logo. PP 28/2024 secara spesifik meminta Kemenkes mengatur gambar peringatan kesehatannya (GHW), bukan mengatur-atur soal kemasan," paparnya.

Sudarto juga mempertanyakan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok. Ia menilai kebijakan tersebut tidak ideal dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: IHT Catat Lonjakan Ekspor 94%, KADIN Soroti Kontribusi Besar terhadap Devisa Negara

Kemasan seragam akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, serta memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai bisa terancam.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak terhadap keberlanjutan industri dan tenaga kerja. Penyeragaman kemasan dinilai dapat menekan penjualan produk legal dan berimbas pada nasib jutaan pekerja di sektor IHT.

"Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya kalau belum bisa mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan untuk sektor padat karya seperti industri hasil tembakau lebih baik diam," tegas Sudarto.

Sudarto mendesak Kemenkes untuk membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengesahkan Rancangan Permenkes. Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan bersifat formalitas dan belum mencerminkan komitmen untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya niat baiknya ini ditunjukkan melalui sikap Kemenkes yang konkret ingin mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: