Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB DKI, Pengusaha Logistik Tak Cemas

PSBB DKI, Pengusaha Logistik Tak Cemas Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan. Sebagai gambaran, Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Per Selasa, 7 April 2020, pukul 08.00 WIB, jumlah positif mencapai 1.395 kasus. Angka kematian pasien Covid-19 di Jakarta juga tinggi, yakni 133 orang.

Baca Juga: Setujui PSBB Jakarta, Alasan Terawan...

Lalu apa tanggapan kalangan dunia usaha? Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita, mengatakan bahwa secara aturan, PSBB tidak menghambat secara langsung aktivitas logistik.

"Iya tidak (terganggu) karena logistik mendapat pengecualian," kata Zaldy kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, dalam aturan PSBB tersebut, untuk pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi barang bagi pemenuhan kebutuhan dasar.

"Dalam aturan PSBB, logistik adalah salah satu kegiatan yang masih diperbolehkan jadi masih lancar sampai sekarang. Yang masalah di cargo udara karena banyak pesawat komersial yang di-cancel karena tidak ada penumpang," tegasnya.

Meski sudah berstatus PSBB, Jakarta sejatinya telah menetapkan status tanggap darurat dengan sejumlah pembatasan yang mirip PSBB. Misalnya, meliburkan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan beribadah, dan pembatasan operasional angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta juga mengalokasikan Rp3,03 triliun untuk bantuan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: