Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti memasang pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di wilayah Tangerang hingga DKI Jakarta. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku, motif, dan tujuan dari pemasangan yang telah mengganggu aktivitas nelayan dan penangkar kerang.
“Ketika melanggar, kami akan kenakan sanksi administratif, termasuk denda, dan meminta pengembalian kondisi seperti semula, yaitu pembongkaran pagar tersebut,” ujar Sakti, melansir unggahan instagram @swtrenggono, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Meski telah disegel, Menteri Sakti menyebutkan bahwa tindakan lebih lanjut seperti pembongkaran harus menunggu proses investigasi. “Prosedur kami jelas, harus disegel dulu, baru ditelusuri siapa pemiliknya. Tidak boleh sembarangan langsung membongkar,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah Ada Sejak Agustus 2024 Kenapa Pagar Laut Baru Disegel Januari? Ini Jawaban Menteri KKP
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus mendapatkan izin dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak, maka dianggap ilegal dan harus dihentikan.
“Kami juga berhak meminta pengembalian kondisi seperti semula dan memberikan denda administratif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tambah Sakti.
Pemasangan pagar laut ini dilaporkan telah mengganggu 3.888 nelayan serta 500 penangkar kerang di enam kecamatan, seperti Kronjo, Kemiri, dan Teluknaga. Selain memperjauh akses melaut, keberadaan pagar juga meningkatkan biaya operasional nelayan.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemagaran Laut di Tangerang, Efeknya Mengerikan
Hingga kini, KKP belum dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab. “Kami masih mendalami siapa yang memasang dan motifnya. Jika sudah diketahui, akan kami sampaikan kepada publik dan tindak sesuai hukum,” tegas Menteri Sakti.
Menteri Sakti juga memastikan pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga ketertiban di ruang laut. “Setiap kegiatan di ruang laut tanpa izin akan kami hentikan. Siapa pun pelakunya, kami akan tindak sesuai hukum,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement