Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Belum Juga Turunkan Iuran, Pembangkangan Hukum Namanya!

BPJS Kesehatan Belum Juga Turunkan Iuran, Pembangkangan Hukum Namanya! Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidakpatuhan BPJS Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Agung terkait iuran BPJS Kesehatan berpotensi merugikan banyak orang. Menurut aktivis antikorupsi dari ACC Sulawesi, Hamka Anwar, jika dilihat dari dalih BPJS Kesehatan yang berkeras tak mematuhi putusan MA, jelas BPJS telah melakukan pembangkangan hukum dan dapat dibawa ke ranah pengadilan.

"Alasan belum dilaksanakannya putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan ini menurut mereka karena belum menerima salinan putusan, padahal kita ketahui BPJS Kesehatan bukan pihak yang harus menerima salinan putusan tersebut. Maka, besar kemungkinan ini pengabaian atau pembangkangan hukum secara sengaja apalagi ini merugikan banyak orang," ungkapnya.

Sampai hari ini, kata Hamka, BPJS Kesehatan masih menarik iuran BPJS sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019 yang oleh Mahkamah Agung telah dibatalkan, di mana iuran bulanan bagi para peserta justru masih naik 100 persen.

Baca Juga: Anies Ngadu ke Wapres soal Tunggakan BPJS Kesehatan, ini Solusinya...

Hamka menilai saat ini di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pembatasan sosial atau social distancing, masyarakat seharusnya mendapatkan keringanan, namun yang terjadi BPJS Kesehatan malah ngotot memberlakukan iuran yang seharusnya telah dinormalkan.

"Ini yang kita sesalkan karena di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang sementara berjuang melawan Coronavirus, BPJS Kesehatan menunjukkan orientasi profitnya," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Hamka menilai Indonesia merupakan negara hukum, segala sesuatu baik berupa tindakan pribadi maupun tindakan secara institusional semuanya harus berdasarkan hukum. Olehnya karena itu, BPJS Kesehatan yang hingga kini seolah-olah mengabaikan dan tidak patuh terhadap putusan MA yang telah memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Perpres 75/2019), patut dianggap sebagai pembangkangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: