Meski sudah dinyatakan sembuh, para pasien itu tetap harus menjalani prosedur selanjutnya yaitu isolasi mandiri selama 14 hari seperti layaknya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala.
"Mereka meski sudah dinyatakan sembuh, harus 14 hari karantina mandiri dulu di rumahnya seperti ODP dan PDP," kata Erizon.
Para pasien yang dinyatakan sembuh itu turut ditopang oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam hal penyediaan kebutuhan sehari-hari terutama untuk penyediaan makanan.
"Sama seperti yang isolasi mandiri di rumah lainnya ya. Kita lewat Sudinsos Jakarta Pusat menyediakan makanan bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri dua menu makanan dalam sehari, karena makan paginya disediakan oleh kelurahan. Tapi ada juga keluarga yang menolak dan memilih memberi kesempatan bagi yang lain," kata Erizon.
Hingga Kamis sore, tercatat jumlah kasus positif COVID-19 yang ada di Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.632 kasus dengan tingkat kesembuhan sebanyak lima persen atau 82 kasus dan kasus kematian sebesar 9 persen dengan 149 kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: