Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Janji Terus Pantau Napi Bebas saat Pandemi Corona

Polisi Janji Terus Pantau Napi Bebas saat Pandemi Corona Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi Covid-19. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Kekhawatiran masyarakat akan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh para narapidana terus muncul. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk melakukan pendataan terhadap para narapidana yang dibebaskan.

Baca Juga: Dibebaskan karena Cegah Penularan Corona di Penjara, Napi Ini Masuk Bui Lagi setelah...

“Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS untuk data-data  para narapidana yang sudah dibebaskan ini untuk kami pantau bersama-sama, dari intelejen dari tim di lapangan juga sudah ikut memantau mereka (narapidana) itu semua,” kata Yusri.

Karena, sambung Yusri, pembebasan yang dilakukan terhadap 30 ribu narapidana dan anak bukanlah pembebasan murni. Namun, pembebasan masih menyangkut dengan pandemi Covid-19.

Para narapidana dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi pun diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Yusri memastikan, setiap pergerakan para narapidana dan anak akan terus dipantau oleh pihak Kepolisian.

“Pergerakan mereka akan kami pantau semua, data mereka sudah kami kumpulkan, kemudian nanti ada tim juga yang memantau pergerakan mereka sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

“Kami dari Polda sudah bergerak, kami juga terus berkoordinasi dengan Lapas, karena kan memang masih kewenangan Lapas,” tambah Yusri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: