Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terawan Tolak PSBB 3 Wilayah, Komisi IX Terheran-heran

Terawan Tolak PSBB 3 Wilayah, Komisi IX Terheran-heran Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menghargai keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menolak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah, yakni Sorong Papua Barat, Palangka Raya Kalimantan Barat, dan Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan itu berdasarkan serangkaian kajian epidemologis dan kajian lainnya di Kemenkes, termasuk kajian terhadap aspek sosial dan ekonomi yang ada dan juga pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, Saleh juga mempertanyakan alasan Menkes menolak itu padahal penerapan PSBB secara serempak di sejumlah daerah juga penting untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona. Dia juga berharap permohonan daerah sebaiknya tidak dipersulit.

Baca Juga: Gelombang PHK Hantam 50 Ribu Lebih Buruh Jakarta, Yang Tak Terima Gaji Nyaris 300 Ribu

"Masalahnya, apakah kajian itu sudah dilakukan secara benar dan serius? Atau jangan-jangan, penolakan itu hanya didasarkan oleh jumlah ODP (orang dalam pengawasan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan yang positif terjangkit saja. Jika itu ukurannya, mungkin benar beberapa daerah yang mengusulkan itu belum membutuhkan status PSBB," ujar Saleh saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Saleh mengakui bahwa agak sulit soal status PSBB ini. Pasalnya, daerah hanya berhak mengajukan usulan. Sementara semua pertimbangan, kajian, dan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Tetapi, menurut Wakil Ketua Fraksi PAN ini, PSBB itu juga dibutuhkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Selain itu, dibutuhkan juga untuk menghentikan mata rantai penyebarannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: