Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelombang PHK Hantam 50 Ribu Lebih Buruh Jakarta, Yang Tak Terima Gaji Nyaris 300 Ribu

Gelombang PHK Hantam 50 Ribu Lebih Buruh Jakarta, Yang Tak Terima Gaji Nyaris 300 Ribu Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan imbas dari mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah ini terhitung sejak 9 April 2020 lalu dan diperkirakan bakal terus bertambah seiring penyebaran Covid-19 yang terus meluas.

"Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.782 perusahaan yang di-PHK," kata Kepala Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, lanjut dia, ada sekira 272.333 buruh yang dirumahkan dan tak terima gaji dari 32.882 perusahaan akibat terdampak dari virus corona. Nantinya, lanjut Andri, data tersebut akan dikirimkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

Baca Juga: Permenhub Tekenan Luhut Bikin Keder, Pengamat: Yasonna Segera Bertindak!

Ia menjelaskan, nantinya mereka mendapat bantuan kartu pra kerja akibat Covid-19 dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, karena di-PHK oleh perusahaan yang sudah bangkrut dan kedua adalah pekerja yang dirumahkan kehilangan pendapatan, seperti pekerja seni dan sebagainya. Kemudian pekerja kontruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, dan sebagainya.

"Para pekerja yang tidak di-PHK, nantinya akan dibantu sampai wabah Covid-19 selesai. Untuk itu bantuanya diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di-PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: