Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta percepatan pencairan Dana Bagi Hasil tertunggak untuk 2020. Sri pun menegaskan pencairan DBH selalu dilakukan sesuai prosedur.
Sri menjabarkan, DBH untuk pemerintah daerah memang dibayarkan sesuai Undang-undang APBN yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Namun, dia melanjutkan, pencairan DBH tersebut dilakukan setiap kuartalan dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Untuk yang dimintakan Anies, kata Sri, merupakan DBH kurang bayar pada 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Namun, pencairan DBH kurang bayar harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya jatuh pada Agustus ataupun September.
Baca Juga: Titah Luhut ke Anies Tegas Banget!
"Nah DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu BPK, sehingga BPN katakan oh iya pemerintah kurang sekian baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi biasanya DBH dibayarkan Agustus, September," katanya saat telekonferensi, Jumat (17/4/2020).
Meski demikian, dia juga mengakui di tengah masa pandemi virus corona kebutuhan anggaran daerah menjadi darurat sehingga akan membutuhkan waktu lama jika menunggu audit BPK. Karenanya, dia mengaku telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen terlebih dahulu sebelum diaudit.
"Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu, meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan," tegas Bu Ani, saap karibnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: