"Jadi KBB harus melakukan tes masif sebanyak 0,6 persen dari jumlah penduduk. Artinya minimal 8.000 warga KBB harus dites dalam 14 hari mendatang. Bila berhasil mengetes sebanyak itu ditambah warganya disiplin mengikuti aturan PSBB, maka peta persebarannya akan terukur sehingga kita bisa hidup normal lagi," jelasnya
Bagi yang melanggar PSBB sesuai Peraturan Bupati Bandung Barat akan dikenakan sanksi tilang, denda, hingga kurungan badan. "Untuk jelasnya Pak Bupati (KBB) yang tahu karena Bupati yang mengaturnya melalui perbup," tambahnya
Senada dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara mengaku siap melaksanakan PSBB 22 April mendatang. Sejauh ini di KBB kasus positif COVID-19 ada 25 orang dengan pasien meninggal dunia sebanyak dua orang dan sembuh tiga orang.
"Untuk PSBB tanggal 22 April nanti kami sudah siap di tujuh kecamatan yang kita terapkan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami